Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Diberi Buku "Pulang" oleh Fans

Menurut Citra, Sifa, dan Linda dari Cengkareng, Tangerang, mereka sengaja datang untuk memberikan dukungan bagi Jefri.

"Tadi mau ngasih buku aja, tapi mamanya suruh datang," kata Citra mewakili kedua temannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Menurut Citra, ia dan kawan-kawannya memberikan tiga buku untuk Jefri, yakni berjudul Pulang karya Leila S Chudori, Buku Tentang Ruang karya Avianti Armand dan Filosofi Teras karya Henry Manamping.

Citra menambahkan sebagai penggemar ia akan tetap mendukung Jefri apa pun yang terjadi.

"Baik hati, humble, welcome banget, dan enggak ada artis yang se-humble dia," ungkap Citra.

Terkait pemberian buku ini, Jefri merasa hal itu juga ia butuhkan.

"Harus banyak baca juga," kata Jefri.

Jefri juga bersyukur hingga saat ini masih ada penggemar yang memberikan dukungan untuknya.

"Iya, alhamdulillah masih banyak banyak yang dukung gue," ungkap Jefri.

Hari ini Jefri dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda karena ketidaksiapan dari jaksa penuntut umum.

"Materi tuntutan belum siap. Kami minta tunda satu minggu," ujar Jaksa Jefri Hardi kepada majelis hakim di persidangan.

Krisnugroho bersama para hakim anggota lainnya bersepakat bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019).

Jefri yang mendengar penundaan tersebut terlihat datar. Tidak ada ekspresi kekecewaan.

Ia malah melempar senyum kepada keluarganya yang sudah menghadiri persidangannya.

Ditemui usai sidang, Jefri Hardi mengatakan bahwa materi tuntutan memang belum selesai.

Ia mengaku butuh waktu untuk menyempurnakan materi tuntutannya.

"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena enggak mau amburadul, kan, disorot media," kata Jefri kepada awak media.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).
Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/21/163322310/menanti-sidang-tuntutan-jefri-nichol-diberi-buku-pulang-oleh-fans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke