Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Disebut Tak Perlu Jalani Hukuman

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa,” kata Jaksa Jefri Hendri dalam ruang sidang.

Namun Jaksa Hendri menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Jefri tak perlu menjalani masa hukumannya.

“Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan,” ujar Jefri.

Sebagai gantinya, Jefri bakal diminta melanjutkan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

“Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa” kata Jaksa Jefri.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Sementara hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/21/175738110/dituntut-10-bulan-penjara-jefri-nichol-disebut-tak-perlu-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke