Berikut adalah 4 fakta persidangan tuntutan Jefri Nichol yang dirangkum Kompas.com.
1. Dituntut 10 bulan rehabilitasi
Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri.
Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol. Jaksa juga menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata jaksa Jefri.
"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Jefri.
3. Ajukan nota pembelaan
Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan, Senin (28/10/2019).
Menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, pengajuan pledoi ini karena pihaknya merasa ada hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris saat ditemui usai sidang, Senin sore.
Pihak Jefri juga merasa bahwa JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.
“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.
Aris mengaku ingin agar kliennya menjalani rehabilitasi jalan, mengingat Jefri harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.
“Pertama rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi. Apalagi Nichol tulang punggung keluarga,” ungkap Aris.
4. Dukungan penggemar
Ada yang menarik dari persiangan kali ini. Pasalnya, para penggemar Jefri tampak hadir untuk memberi dukungan.
Seperti Citra, Sifa, dan Linda dari Cengkareng, Tangerang, mereka sengaja datang untuk memberikan dukungan bagi Jefri.
"Tadi mau ngasih buku aja, tapi mamanya suruh datang," kata Citra mewakili kedua temannya.
Menurut Citra, ia dan kawan-kawannya memberikan tiga buku untuk Jefri, yakni berjudul Pulang karya Leila S Chudori, Buku Tentang Ruang karya Avianti Armand dan Filosofi Teras karya Henry Manamping.
Citra menambahkan sebagai penggemar ia akan tetap mendukung Jefri apa pun yang terjadi.
"Baik hati, humble, welcome banget, dan enggak ada artis yang se-humble dia," ungkap Citra.
Terkait pemberian buku ini, Jefri merasa hal itu juga ia butuhkan.
"Harus banyak baca juga," kata Jefri. Jefri juga bersyukur hingga saat ini masih ada penggemar yang memberikan dukungan untuknya.
"Iya, alhamdulillah masih banyak banyak yang dukung gue," ungkap Jefri.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/22/131030710/4-fakta-sidang-tuntutan-jefri-nichol-10-bulan-rehabilitasi-hingga