Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anang Anggap Penggabungan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata sebagai Penyimpangan

Salah satunya musisi dan politikus Anang Hermansyah.

Mantan anggota Komisi X DPR RI periode 2014-2019 itu mempertanyakan peleburan kembali sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dalam satu kementerian.

"Saya terus terang kaget dengan rencana penggabungan dua sektor ini. Ada anomali (penyimpangan) yang terjadi dari rencana ini," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Benar saja, saat pengumuman nama-nama menteri hari ini, Jokowi menyebut nama Wishnutama sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sementara lewat akun Instagram-nya, Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya dipimpin Triawan Munaf, ayah Sherima Munaf, mengucap pamit.

Terkait itu, Anang berpendapat menjadi aneh ketika Undang Undang Ekonomi Kreatif baru lahir, namun kemudian lembaganya disatukan lagi dengan pariwisata.

Sementara, lanjutnya, dalam ketentuan pada Pasal 30 Ayat (1) UU Ekraf terdapat atribusi yang diberikan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan Ekonomi Kreatif, apakah bentuknya kementerian atau lembaga.

"Bagaimana menjalankan amanat UU itu, jika nomenklatur Ekraf digabung dengan pariwisata," kata Anang menyampaikan kritiknya.

Anang menilai penggabungan Ekraf dan pariwisata isa berpotensi membuat dua sektor tersebut menjadi tidak fokus.

Sebab, menurut dia, kinerja Bekraf dalam lima tahun terakhir mengalami kemajuan pesat dibanding sebelumnya.

"Produk Domestik Bruto (PDB) Ekraf tahun 2014 itu hanya Rp 784,2 triliun saat masih digabung dengan pariwisata. Nah, tahun 2019 ini bisa tembus Rp 1.200 triliun," kata Anang.

"Risikonya, salah satu sektor akan menjadi anak tiri. Itu terjadi di periode 2009-2014," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/23/125601610/anang-anggap-penggabungan-ekonomi-kreatif-dan-pariwisata-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke