Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Protes Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Digabung, Anang: UU Ekraf Tak Lagi Bermakna

Jika dulu ekonomi kreatif dipisah kemudian dibawahi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), kini sektor itu dilebur lagi dengan pariwisata.

Padahal, menurut Anang, undang undang yang mengatur ekonomi kreatif baru saja lahir.

"Belum sebulan kita punya UU Ekraf, sekarang justru digabung dengan pariwisata, UU Ekraf tak lagi bermakna," kata Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Sebab, Anang menilai, adanya UU Ekraf tujuannya untuk menjadi tonggak penting kebangkitan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Sementara baik ekonomi kreatif maupun pariwisata tidaklah beririsan secara langsung.

Sehingga ketika dua sektor itu disatukan, maka menurut Anang, alih-alih terjadinya peningkatan, malah bisa menjadikan penggarapan dua sektor tersebut tidak fokus.

"Risikonya, salah satu sektor akan menjadi anak tiri. Itu terjadi di periode 2009-2014," ucap Anang.

"Produk Domestik Bruto (PDB) Ekraf tahun 2014 itu hanya Rp 784,2 triliun saat masih digabung dengan pariwisata. Nah, tahun 2019 ini bisa tembus Rp 1.200 triliun," tambahnya.

Anggan beranggapan pula, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis penggabungan ini menabrak prinsip dasar rencana ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi baru di Indonesia.

Karena itu, suami Ashanty ini menambahkan, penyatuan tersebut dapat menimbulkan kesan kemunduran atas capaian yang telah dilakukan Jokowi dalam periode pertamanya.

"Kita bermimpi SDM Indonesia unggul, namun mimpi itu bertolak belakang dengan rencana penggabungan ini. SDM unggul itu tercipta jika kita fokus dan teguh pada aturan yang kita buat sendiri," ujar Anang mengingatkan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/23/132118210/protes-ekonomi-kreatif-dan-pariwisata-digabung-anang-uu-ekraf-tak-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke