Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriss Hatta: Kekecewaan Saya Ya Uang Sudah Dimakan Rp 150 Juta, tapi Laporan Tetap Jalan

Sebab, meski uang itu sudah diterima oleh Anthony, kasus hukum tetap harus dihadapi oleh Kriss Hatta.

“Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Walau begitu, Kriss berharap uang itu bisa berguna bagi Antony.

“Dan uang Rp 150 juta itu mudah-mudahan berguna bagi keluarga pelapor. Mungkin saya lebih mampu,” kata Kriss.

Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dapat tetap berjalan meski sudah ada perdamaian dengan korban Antony.

Hal itu disampaikan JPU Indra Jaya saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Menurut jaksa, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP bukan merupakan delik aduan.

"Sehingga walaupun antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dan pihak pelapor sudah mencabut laporannya, tidak menghapus pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ucap jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menanggapi poin eksepsi Kriss Hatta yang mempersoalkan tanggal terjadinya kejadian pemukulan.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Kriss menilai jaksa keliru karena menyebut peristiwa pemukulan terjadi pada 6 April, bukan tanggal 7 April 2019.

Namun, jaksa bersikukuh kejadian terjadi pada 7 April.

"Bahwa pelaporan yang dilakukan saksi korban dalam laporan polisi ditulis tanggal 6 April 2019 adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan. Seharusnya dalam laporan polisi dan uraian kejadian disebutkan kejadian perkara adalah hari Minggu, 7 April 2019, bukan lagi pada Sabtu tanggal 6 April," kata Jaksa membacakan tanggapan eksepsi.

Atas jawaban tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss Hatta dan menerima surat dakwaan Kriss Hatta karena sesuai pasal ketentuan Pasal 132 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan Rahelly Aulia datang ke klub Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mereka duduk di bangku VIP. Anthony bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.

Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.

Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Antony.

"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.

Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.

Sambil menarik bahu Kriss, Antony mengatakan, "Santai aja itu teman gua nggak usah nyolot". 

Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan. Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah.

Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak. Antony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Hasil visum menyatakan jika Antony mengalami luka-luka.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/23/152846110/kriss-hatta-kekecewaan-saya-ya-uang-sudah-dimakan-rp-150-juta-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke