Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum dianggap tidak cermat, sedangkan majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti.
Adapun, kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Mereka duduk di bangku VIP. Antony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Antony.
"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Antony," kata jaksa.
Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.
Sambil menarik bahu Kriss, Antony mengatakan, "Santai saja itu teman gue enggak usah nyolot".
Tidak terima dengan perlakuan Antony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.
Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.
Antony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan bahwa Antony mengalami luka-luka.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/23/164815410/hakim-tolak-eksepsi-kriss-hatta-sidang-dilanjutkan