Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Persidangan Kriss Hatta, Ingin Divonis Bebas hingga Eksepsi Ditolak

Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut banyak fakta-fakta seputar persidangan yang terjadi.

Berikut rangkumannya:

1. Ingin divonis bebas

Terdakwa Kriss Hatta menantang pelapornya, Anthony Hillenaar untuk melakukan pembuktian di persidangan.

Adapun, artis peran Kriss Hatta menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.

"Jadi semua kalau misalnya masih ada yang diperdebatkan soal kasus, kita buktikan saja di persidangan,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, Kriss menargetkan divonis bebas atas kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan padanya.

“Karena tujuan saya, target saya, itu bebas demi hukum, bebas dari semua dakwaan, sama seperti keputusan hakim di kasus yang di Bekasi,” kata Kriss Hatta.

2. Kecewa

Kriss mengaku kecewa mengingat uang perdamaian yang telah ia berikan kepada pelapornya, Anthony Hillenaar.

Sebab, meski uang itu sudah diterima oleh Anthony, kasus hukum tetap harus dihadapi oleh Kriss Hatta.

“Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta.

3. Eksepsi ditolak

Ketua majelis hakim Suswanti menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.

Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum dianggap tidak cermat, sedangkan majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.

"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti.

4. Ambil hikmah dan buka tabir

Kriss Hatta mengaku tak masalah pembelaannya ditolak majelis hakim. Ia justru mengambil hikmah dari itu.

"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak. Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.

Kuasa hukum Kriss, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.

"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Kriss.

"Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," imbuhnya.

5. Awal kejadian

Adapun, kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia, datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mereka duduk di bangku VIP. Anthony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.

Tiba-tiba, teman yang datang bersama Anthony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.

Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Anthony.

"Atas perlakuan teman dari saudara Anthony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.

Melihat perlakuan tersebut, Anthony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.

Sambil menarik bahu Kriss, Anthony mengatakan, "Santai saja itu teman gue enggak usah nyolot".

Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.

Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.

Anthony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan bahwa Anthony mengalami luka-luka.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/24/110900010/fakta-persidangan-kriss-hatta-ingin-divonis-bebas-hingga-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke