Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tersangka Kasus Video Ikan Asin Rey Utami Pakai Jam Rp 2 Miliar ke Kejaksaan

Dari pantauan Kompas.com, Rey Utami yang mengenakan kemeja putih dengan celana dan hijab berwarna krem, juga mengenakan jam tangan bermerek.

Ia terlihat mengenakan jam tangan merek Richard Mille tipe RM07-01 WG TZP berwarna putih.

Dikutip dari situs jual beli jam tangan mewah Chrono24, jam tangan tersebut dibanderol harga Rp 2 miliar.

Dalam situs resmi Gucci, tas tersebut dibanderol 1.400 euro atau sekitar Rp 22 juta.

Rey juga terlihat menggunakan bulu mata palsu yang lentik.


Penampilan Rey itu pun mengundang rasa penasaran awak media yang mengikutinya.

Ketika ditanya bagaimana bisa tampil modis seperti itu, Rey Utami hanya tersenyum.

Ia tak menjawab sepatah kata pun saat dilemparkan pertanyaan seputar penampilannya.

Diketahui, saat ini ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Info sementara, Rey Utami akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu. Lalu, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditempatkan di Rutan Cipinang.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, pada Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/24/151941910/tersangka-kasus-video-ikan-asin-rey-utami-pakai-jam-rp-2-miliar-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke