Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya direncanakan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, Rey Utami sedianya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.
"Jadi kami titipkan mereka di rutan Polda agar memudahkan proses persidangan," ucap Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Kamis.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.
Anang mengatakan, ketiga tersangka juga telah lolos tes kesehatan dan memungkinkan menjalani penahanan.
"Sehat, makanya ditahan. Kalau tidak sehat ya kami lempar ke rumah sakit," ucap Anang.
Anang menambahkan, dalam waktu dekat, mereka segera menjalani persidangan.
"Paling lama (dalam jangka waktu) 14 hari sudah disidang," ujarnya.
Adapun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam Nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
Dalam vlog itu, ada pula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/24/183246410/kenakan-rompi-tahanan-trio-ikan-asin-ditahan-di-rutan-polda-metro