Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Digugat Perdata, Ashanty Dilaporkan Dugaan Kasus Penggelapan

Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, kliennya sudah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019.

"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Udhin mengatakan, Ashanty telah melanggar perjanjian dan tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.

Kliennya juga tidak mengetahui aliran dana lantaran semua bentuk pemasaran dan keuangan ada di pihak Ashanty.

Pratiwi, lanjut Udhin, hanya memproduksi kosmetik sesuai dengan perjanjian kerja sama.

"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.

"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar Udhin. 

Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.

"Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," kata Udhin. 

Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/25/150605410/selain-digugat-perdata-ashanty-dilaporkan-dugaan-kasus-penggelapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke