Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gisel Resmi Laporkan Penyebar Video Syur yang Fitnah Dia

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisel langsung diserbu wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.

Gisel juga telah memberikan semua bukti atas laporannya itu. Ada lebih dari 10 oknum yang dilaporkan Gisel.

"Banyak tadi saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.

Para terlapor dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.

Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

Meski baru menyasar oknum yang menyebarkan, mantam istri aktor Gading Marten itu berharap dia dapat menemukan pelaku utama yang menyebar isu hoaks tersebut.

"Kalau sejauh ini masih akun yang menyebarkan yang juga ikutan ngepost tapi target kita pengin banget sih dapetin yang pertama kali memfitnah," tutur Gisel.

"Dengan menggabungkan foto itu tujuannya ya... cuma yang menyebarkan juga kita ikut laporkan juga," lanjutnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/25/172121710/gisel-resmi-laporkan-penyebar-video-syur-yang-fitnah-dia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke