Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Iya bacain sendiri paling," kata Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Artis peran itu mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait nota pembelaannya.

"Ya koordinasi saja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim. Ditulisin pengacara, tetapi ada revisi dari aku," ujar Jefri Nichol.

Pemain Dear Nathan ini mengungkapkan alasan dirinya membacakan sendiri nota pembelaannya.

"Karena, kan, aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan, pengacara yang minta maaf," kata Jefri.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan

Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.

Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/28/151824310/jefri-nichol-akan-bacakan-sendiri-pembelaannya-terkait-penyalahgunaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke