Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penuh Harap Jefri Nichol Menanti Vonis Hakim

Menurut Ketua Majelis Hakim Krisnugroh, sidang putusan akan digelar dua minggu mendatang, tepatnya pada 11 November 2019.

Terkait sidang putusannya nanti, Jefri berharap mendapatkan vonis yang adil.

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bisa menghasilkan vonis rehabilitasi rawat jalan untuknya.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri lagi.

Terkait penundaan sidang putusannya hingga dua pekan ke depan, Jefri mengaku tak masalah.

“Apa pun itu aku jalani aja prosesnya, daripada enggak jalan sidangnya,” ucap Jefri lagi.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain itu, jaksa juga membacakan ketika tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Namun, tuntutan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri. Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

Namun dalam pleidoi-nya, Jefri menginginkan putusan rehabilitasi rawat jalan. Menurut pihak Jefri, hal itu sudah sesuai fakta persidangan.

Sebab, Jefri mengaku bersalah karena telah menggunakan narkoba jenis ganja dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a dengan memerhatikan Pasal 127 Ayat 2, Pasal 54, Pasal 103, serta ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang lama pemidanaannya selama enam bulan rehabilitasi rawat jalan.

Untuk itu, pihaknya memberikan rekomendasi hukuman pada majelis hakim untuk memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi aktor Dear Nathan tersebut.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/28/192819010/penuh-harap-jefri-nichol-menanti-vonis-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke