Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembelaan Jefri Nichol, Menangis hingga Rindu Main Film

Jefri meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hukuman rehabilitasi rawat jalan, hingga menangis saat wartawan menanyakan orangtuanya.

Berikut rangkumannya.

1. Menangis

Air mata artis peran Jefri Nichol kembali tumpah saat awak media bertanya tentang orangtuanya.

Awalnya, Jefri mengaku merasa bersalah kepada kedua orangtuanya karena telah berurusan dengan barang haram narkoba.

“Pastinya ngerasa bersalah bnget. Ada di persidangan ini sudah salah sih,” ujar Jefri sesaat sebelum kembali menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Selanjutnya wartawan menanyakan bagaimana perasaan Jefri melihat sang ibu yang merasa kecolongan saat tahu putranya menggunakan narkoba. Hal ini lantas membuat air mata Jefri tak terbendung.

Jefri yang sedari tadi terus berjalan sembari didampingi petugas kejari, sempat terhenti dan menunduk. Tangisnya pecah. Wajah Jefri yang memerah lantas ia tutupi dengan lengan dan tangannya.

Pertanyaan itu pun tak terjawab. Sembari menyeka air matanya, Jefri melemparkan senyum getir dan memilih meninggalkan wartawan dan kembali masuk ke ruang tahanan.

Seperti diketahui, Jefri menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam setiap sidang, ibunda Jefri, Junita tampak selalu hadir demi memberi dukungan bagi putranya.

2. Ingin rehabilitasi rawat jalan

Jefri yang sebelumnya ingin membacakan sendiri pledoinya, tiba-tiba diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya.

Dalam pledoi, sesuai fakta persidangan Jefri mengakui telah bersalah karena telah menggunakan narkoba jenis ganja.

Untuk itu pihaknya memberikan rekomendasi hukuman pada majelis hakim untuk memutuskan rehailitasi rawat jalan bagi aktor Dear Nathan tersebut.

“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Aris Marasabessy dalam persidangan.

“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa. Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Aris lagi.

Menurut Ketua Majelis Hakim Krisnugroh, sidang putusan akan digelar dua minggu mendatang yakni tepatnya pada tanggal 11 November 2019.

Terkait sidang putusannya nanti, Jefri berharap mendapatkan putusan yang adil.

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh BNNP agar ia bisa menjalani rawat jalan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri lagi.

Terkait penundaan sidang putusannya hingga dua minggu kedepan, Jefri mengaku tak masalah.

“Apapun itu aku jalani aja prosesnya, daripada enggak jalan sidangnya,” ungkap Jefri lagi.

4. Ingin segera kembali bermain film

Kepada wartawan Jefri megungkap keinginannya untuk segera kembali bermain film setelah kasus ini usai.

“Setelah keluar mau lanjutin tanggung jawab ke keluarga dan pekerjaan, film-film,” kata Jefri.

Jefri memang belum mendapat tawaran untuk berakting. Namun ia optimis bahwa nantinya kan ada tawaran yang datang.

“Sejauh ini belum tahu. Tapi pasti ada,” ungkap Jefri.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/29/110339510/pembelaan-jefri-nichol-menangis-hingga-rindu-main-film

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke