Gisel datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Mengantar bukti-bukti lanjutan terus mau kami lihat, ya," ujar Gisel dalam wawancara sebelum masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Sandy mengatakan, bukti-bukti yang ditampilkan berupa tangkapan layar di media sosial dan beberapa bukti lainnya.
"Print yang dari Mbak Gisel dan teman-temannya," kata Sandy.
"Lanjutin aja dulu. Yang print-print-an gitu yang di media sosial. Bentar, ya," timpal Gisel.
Dalam laporan sebelumnya, mantan istri artis peran Gading Marten tersebut melaporkan 10 akun media sosial.
Gisel melaporkan terlapor dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/30/114248810/tiba-di-polda-metro-gisel-bawa-bukti-tambahan-soal-fitnah-video-syur