Hal itu diungkapkan Nunung dalam sidang yang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Nunung menceritakan, saat kejadian pada Jumat 19 Juli 2019, pembantu rumah tangga Nunung mengatakan dirinya kedatangan tamu dari Bandung bernama Hengki.
Merasa tak kenal, Nunung meminta asisten rumah tangganya itu untuk mengatakan bahwa ia akan berangkat kerja.
“Lalu mbak di rumah bilang, itu tamunya semakin banyak. Saya bilang sama suami saya, coba ditemuin di luar,” kata Nunung.
Saat itulah Nunung merasa bahwa tamu yang datang adalah polisi.
“Saya sudah feeling, ‘pasti polisi ini’, saya sudah tahu, saya bilang sama suami, suruh masuk saja. Jadi masuk itu ya menemukan yang 0,36 gram itu,” kata Nunung.
Lalu polisi melakukan penggeledahan dan membawa Nunung ke Polda Metro Jaya.
Adapun Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO. Meski demikian, proses hukumnya tetap berjalan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/30/192235610/nunung-sudah-punya-firasat-tamu-yang-ketuk-pintu-rumahnya-itu-polisi