Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Sebut Nama Doyok dan Polo di Persidangan Nunung

Saat itu, Hakim Anggota Djoko menanyakan pada suami Nunung, July Jan Sambiran, apakah ia pernah meminta Nunung untuk berhenti mengonsumsi narkoba.

“Mas Iyan enggak pernah bilang jangan pakai gini, ‘Nung, engkok dicekel polisi? (Nung, enggak takut nanti ditangkap polisi?)," tanya Hakim Anggota Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Djoko pun menyebut nama Doyok dan Polo.

“Koyok Doyok, Polo, enggak pernah mengingatakan, suaminya?” sambung Hakim Djoko.

“Sering,” jawab Iyan.

“Lah, sering (mengingatkan), kenapa masih ikut makai?” kata Hakim Djoko lagi.

“Karena kalau (Nunung) ketangkap, sendirian nanti,” ujar Iyan.

“Oh, maunya berdua gitu? wah...,” celetuk Hakim Djoko.

Dalam keterangannya, Nunung mengungkap bagaimana caranya mengajak suami menggunakan sabu.

Nunung juga mengatakan, ia sudah curiga bahwa tamu yang datang ke rumahnya pada hari penangkapannya adalah polisi.

Awalnya, saat kejadian, pada Jumat 19 Juli 2019, pembantu rumah tangga Nunung mengatakan dirinya kedatangan tamu dari Bandung bernama Hengki.

Merasa tak kenal, Nunung meminta asisten rumah tangganya itu untuk mengatakan bahwa ia sudah akan berangkat kerja.

“Lalu Mbak di rumah bilang, itu tamunya semakin banyak. Saya bilang sama suami saya, coba ditemuin di luar,” kata Nunung.

Saat itulah Nunung merasa bahwa tamu yang datang adalah polisi.

“Saya sudah feeling, ‘pasti polisi ini’, saya sudah tahu, saya bilang sama suami, suruh masuk saja. Jadi masuk itu ya menemukan yang 0,36 gram itu,” kata Nunung.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan membawa Nunung ke Polda Metro Jaya.

Adapun Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO. Meski demikian, proses hukumnya tetap berjalan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/30/205533410/hakim-sebut-nama-doyok-dan-polo-di-persidangan-nunung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke