Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Ungkap Fakta Baru Tabrakan Jungkook BTS

“Memang benar Jungkook BTS telah melanggar peraturan lalu lintas,” kata polisi Yongsan, Selasa (5/11/2019).

“Namun sejauh ini belum ada pasal yang disangkakan kepadanya. Tuduhan bisa berubah, jadi kami belum bisa memberi konfirmasi apa pun saat ini,” lanjut polisi seperti dilansir Koreaboo.

Beberapa jam setelah berita Jungkook mengakibatkan kecelakaan kecil lalu lintas terkuak, sejumlah kabar tentang jenis pelanggaran yang dilakukan Jungkook beredar di media sosial.

Salah satunya adalah Jungkook melewati garis kuning pembatas jalur jalan karena sebagian badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan.

Sejauh ini polisi belum mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan member termuda BTS itu.

“Kami tidak tahu asal cerita Jungkook melanggar lampu lalu lintas di persimpangan. Kami rasa laporan tersebut tidak berasal dari kami,” lanjut polisi.

Dalam keterangan sebelumnya, polisi mengungkap hasil tes alkohol yang dilakukan terhadap Jungkook setelah kecelakaan.

Menurut polisi, Jungkook tidak dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi.

Sebelumnya diberitakan, Jungkook sudah mengakui telah melanggar lalu lintas di kawasan Hannam pada Sabtu (2/11/2019).

Tindakannya itu mengakibatkan mobil yang ia kemudikan, sebuah Mercedes-Benz, menabrak taksi.

Kejadian itu dibenarkan oleh agensi BTS, Big Hit Entertainment, melalui sebuah pernyataan resmi, Senin (4/11/2019).

"Pekan lalu Jungkook mengemudikan mobilnya ketika dia menabrak kendaraan lain karena kesalahannya sendiri," lanjut Big Hit.

Menurut Big Hit, Jungkook mengakui kesalahannya, bahwa dia melanggar lalu lintas.

"Lokasi kecelakaan langsung ditangani dan polisi juga sudah memeriksa (Jungkook)," kata kata agensi tersebut.

"Sekali lagi kami meminta maaf kepada korban dan para penggemar karena telah menimbulkan kekhawatiran," pungkas Big Hit Entertainment.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/05/144140910/polisi-ungkap-fakta-baru-tabrakan-jungkook-bts

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke