Apabila hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, PT Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Menanggapi pengurangan hukuman kliennya, salah satu kuasa hukum Dahni, Aldwin Rahadian megapresiasi putusan PT Surabaya tersebut.
"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya, meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019) malam.
Oleh karenanya, lanjut Aldwin, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani guna mengambil langkah yang tepat.
"Selain itu, saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.
Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.
Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.
"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kita menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," imbuhnya.
Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat Vonis hasil banding kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019).
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada 3 poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dan ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
Diketahui, 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui konten 'Vlog Idiot'.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Vlog "idiot" sendiri dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Sementara, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sejak 28 Januari 2019, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/08/073652410/vonis-menyusut-kuasa-hukum-akan-koordinasi-dengan-ahmad-dhani