Majelis hakim pun menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi terhadap Jefri karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," ucap Hakim Ketua Krisnugroho.
Menerima vonis tersebut, Jefri mengaku menerima dan merasa lega karena sudah sesuai dengan harapannya.
"Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Jefri ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB
Saat penggeledahan di rumah indekosnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Jefri juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja melalui tes urine.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019), Jefri dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, keputusan tuntutan akhir yang diterima oleh Jefri lebih ringan tiga bulan dibandingkan dari tuntutan JPU, yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Terhitung sejak penangkapan Jefri pada Juli 2019 lalu, ia sudah ditahan selama sekitar empat bulan. Apabila vonis tujuh bulan dikurang dengan itu, maka ada kemungkinan sisa masa penahanan untuk Jefri Nichol adalah tiga bulan lagi.
Jefri menambahkan bahwa ia tetap menjalankan beberapa program rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat).
"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ucap Jefri.
Dalam sidang keputusan kemarin, ada beberapa pihak yang datang untuk mendukung Jefri.
Salah satunya, penggemar Jefri yang datang memberikan cokelat kepadanya.
"Semoga lancar bang," kata si pemberi cokelat.
"Makasih ya," timpal Jefri.
Ayah Jefri, John Hendri, juga memberikan dukungan kepada anaknya.
"Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa berkarya lagi. Sebagai orangtua, support sepenuhnya," kata John saat ditemui sebelum sidang.
Ia berharap bahwa Jefri bisa menjalankan rehab berjalan sebab masih banyak kegiatan yang harus dilakukan oleh Jefri.
Jefri pun bersyukur dan berterima kasih kepada penggemar dan keluarga yang selalu mendukung di tengah kasus yang menimpahnya.
Baca berita mengenai sidang putusan Jefri Nichol di Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol: Sudah Cukup
https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/12/110152410/jefri-nichol-divonis-7-bulan-rehabilitasi-narkoba-bebas-3-bulan-lagi