JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku kembali dihentikan paksa oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Kali ini, penolakan itu terjadi di Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, sutradara Garin Nugroho meminta pemerintah menindak tegas karena termasuk pelanggaran hukum.
"Pemerintah tindak tegas dong. Masukkan penjara yang melakukan tindakan pelanggaran hukum. Harapannya ya lakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum saja," kata Garin saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (13/11/2019).
Garin kecewa pada pemerintah yang selama ini terkesan hanya berkoar-koar soal pluralisme.
"Saya cuma kecewa saja sama pemerintah yang banyak mulutnya, tapi enggak pernah bertindak keras. Selalu mengusung pluralisme, tapi tindakannya tidak ada," ucapnya.
Garin menegaskan, film Kucumbu Tubuh Indahku sudah lulus sensor. Ia menyayangkan masih ada sejumlah pihak yang melakukan penghentian paksa pemutaran film.
Sebelumnya penolakan film yang dibintangi Randy Pangalila dan Sujiwo Tedjo juga pernah terjadi di Semarang.
"Aku enggak tahu sama sekali. Kalau di Semarang mereka menutup aku meminta wali kota untuk turun tangan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku karya Garin Nugroho di Bandar Lampung dihentikan secara paksa oleh salah satu ormas keagamaan, Selasa (12/11/2019) siang.
Massa anggota ormas itu datang saat pemutaran film berlangsung di Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) Kompleks PKOR Way Halim, sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun pemutaran film tersebut digelar oleh Klub Nonton.
Ormas tersebut menilai, film yang mewakili Indonesia pada Piala Oscar 2020 itu mengandung unsur yang dikhawatirkan merusak moral generasi muda.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/13/122526510/film-kucumbu-tubuh-indahku-dihentikan-paksa-garin-nugroho-pemerintah