Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilaporkan Penistaan Agama, Atta Halilintar: Video Dipotong untuk Menyerang

Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019) oleh sebuah LSM.

Atta angkat bicara terkait kasus yang menyandungnya tersebut.

Dalam unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengatakan bahwa sebenarnya video tersebut sudah dihapus cukup lama.

"Video lama yang sudah dihapus dari lama karena takut salah paham, tetapi sekarang video dipotong-potong untuk menyerang," tulis Atta Halilintar seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Atta Halilintar dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang Dugaan Penistaan Agama.

Ia memastikan keluarganya tidak berniat menistakan agama.

"Tidak ada niat sama sekali untuk menistakan agama yang saya cintai dan saya hormati. Yang ngomong saja enggak tahu itu video di-upload di channel siapa dan itu video kapan," tulis Atta.

Video berujudul "Dilarang dilakukan saat solat" itu sebenarnya juga sudah tidak ada di akun YouTube GH (Gen Halilintar).

Meski terkenal di Malaysia dan digunakan sebagai edukasi anak-anak di sekolah, video tersebut akhirnya dihapus karena takut ada kesalahpahaman.

"Kami bukan manusia sempurna. Mohon maaf lahir batin salah silap cara penyampaiannya yang jauh dari kata baik apalagi sempurna. Semoga Allah mengampuni," tulis Atta di akhir unggahannya.

Adapun, Atta dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/17/212904710/dilaporkan-penistaan-agama-atta-halilintar-video-dipotong-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke