Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah

Retno mengungkapkan, kini ia terpaksa menggantikan peran Zul sebagai tulang punggung keluarga.

"Apalagi lagi saya enggak ada sosok suami juga di rumah, setengah mati nyari nafkah buat sekolah anak. Ya berat kan, gimana nasib anak-anak," ucap Retno.

Retno berharap suaminya segera divonis atas kasus narkoba dan menjalani masa hukuman.

Untuk diketahui, Retno berdomisili di Selayar, Sulawesi Selatan. Untuk menemani Zul, Retno harus membeli tiket pesawat yang cukup menguras tabungannya.

Sementara itu, ayah Retno, Andi Bachtiar merupakan kuasa hukum Zul dalam kasus tersebut.

"Seandainya kita sudah tahu kemarin saya bisa nunda Bapak (Andi Bachtiar) jangan ke sini dulu. Soalnya kan uangnya sudah menipis, pemasukan juga enggak ada kan, sudah sampai 6 kali kayak gini," ucap Retno.

Sidang Zul rencananya kembali digelar Senin (2/12/2019), masih beragendakan pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/25/194922410/menangis-sidang-ditunda-istri-zul-zivilia-saya-setengah-mati-cari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke