Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Vonis, Nunung Umbar Senyum di Pengadilan

Kompak mengenakan kemeja putih berpadu bawahan hitam, Nunung dan July menanti sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat mereka.

Sambil berjalan ke ruang tahanan untuk menunggu sidang, Nunung tak henti menyunggingkan senyum. Siapa pun yang berpapasan dengannya pasti dihadiahi senyuman merekah.

Sementara kepada awak media, Nunung mengaku dalam kondisi baik, setelah sebelumnya pernah nyaris pingsan di pengadilan.

"Saya baik-baik saja," ujar Nunung.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan suaminya dihukum 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan rehabilitasi saja.

Keringanan itu, Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka.

Alasannya karena agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.

Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/11/27/154516810/menanti-vonis-nunung-umbar-senyum-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke