Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ivan Gunawan Pernah Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Pemanggilan ini terkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Ivan mengakui pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.

"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan Gunawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai memastikan izin salon tersebut.

Ivan juga meminta kepada masyarakat lebih waspada ketika ingin mendatangi klinik kecantikan.

"Sebagai public figure saya bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih awas dalam mendatangi klinik kecantikan. Ada izinnya, jam terbang, harus dilihat detail," ujar Ivan Gunawan.

Saat itu, Ivan menjalani perawatan di salon tersebut karena imbauan dari orang dekatnya.

Namun, sejauh ini, Ivan belum mendapatkan keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.

"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," ujar Ivan Gunawan.

Ivan menambahkan, saat itu, ia merogoh kocek Rp 9 juta untuk biaya sulam kelopak matanya.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.

Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.

Adapun, dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.

Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.

Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/12/06/161928410/ivan-gunawan-pernah-sulam-kelopak-mata-di-salon-kecantikan-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke