Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berjumlah Rp 10 Miliar, Harta Gana-gini Lina Jubaedah Diserahkan pada Putri Delina

Dikonfirmasi, kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo mengungkapkan rincian harta gana-gini yang diterima anak kedua dari pernikahan Lina dan Sule dahulu, Putri Delina.

Abdurrahman menyebut harta gana-gini senilai Rp 10 miliar itu mulai dari tanah hingga indekos.

"Tanah yang di Banjaran 2 hektar, kemudian 32 (hektar) untuk kos-kosan di Telkom University. Nah, kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di vila Bandung Indah," kata Abdurrahman saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).

Kata Abdurrahman, ada pula tanah di daerah Cilengkrang, dua lokasi tanah di Parongpong, serta rumah dan ruko di Panyawangan.

Kemudian, Putri Delina juga akan mengurusi piutang mendiang Lina berjumlah Rp 2 miliar.

"Piutang itu Rp 2 M lebih, tetapi sudah ada (karyawan) yang bayar nyicil. Jadi sisa Rp 1,7 M lebih lah," ujar Abdurrahman.

Nantinya, Putri Delina bisa menagih urusan piutang mendiang ibundanya. Sebab, Putri masih ada hubungan darah dan pekerjaan.

“Sebagian masih kurun waktu pernikahan lah, karena kalau dilihat dari datanya ya dalam kurun perkawinan (dengan Sule),” kata Abdurrahman.

Diberitakan sebelumnya, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020.

Rizky Febian yang penasaran dengan penyebab kematian ibunya, melapor ke polisi pada Senin, 6 Januari 2020.

Tim forensik dan penyidik Polrestabes Bandung kemudian membongkar makam Lina Jubaedah pada 9 Januari 2020.

Tak hanya membongkar makam, pada saat itu juga polisi melakukan proses otopsi terhadap jenazah Lina.

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 17 saksi, termasuk perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.

Adapun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga berjanji hasil otopsi Lina Jubaedah akan diumumkan dua minggu sejak otopsi dilakukan.

https://entertainment.kompas.com/read/2020/01/22/180106710/berjumlah-rp-10-miliar-harta-gana-gini-lina-jubaedah-diserahkan-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke