Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil Saipul Jamil, Penyanyi Dangdut yang Terjerat Kasus Hukum

Pria kelahiran 31 Juli 1980 ini mengawali kariernya di dunia hiburan dengan bergabung dengan grup musik dangdut bernama G4UL, bersama Eka Sapta, Adi Sahrul, dan Dian.

Setelah itu, ia mulai merintis karier sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu yang menjadi hit kala itu berjudul “Jangan Bilang bilang”.

Hingga akhirnya, nama Saipul Jamil mulai dikenal publik berkat lagu duetnya bersama Ira Swara yang bejudul “Duet Sang Bintang”. Berkat lagu itu, Saipul berhasil meraih penghargaan di ajang SCTV Music Awards 2006 untuk kategori Lagu Dangdut Ngetop.

Sejak saat itu, ia aktif menghasilkan sejumlah karya yang membuat namanya melejit dan menjadi salah satu penyanyi dangdut kondang di industri musik Tanah Air.

Saipul Jamil juga dipercaya untuk menjadi juri di sejumlah ajang kompetisi penyanyi dangdut, salah satunya adalah D'Academy sejak 2014 hingga 2016.

Selain bernyanyi, ia juga pernah tampil berakting di beberapa film seperti Setan Budeg (2008), Pijat Atas Tekan Bawah (2009), dan Arwah Kuntilanak Duyung (2011).

Untuk kisah asmaranya, Saipul Jamil pernah menikah dengan penyanyi dangdut Dewi Perssik pada 2005. Namun, pernikahannya hanya bertahan dua tahun dan berakhir perceraian.

Setelah empat tahun menduda, akhirnya ia menikah kedua kalinya dengan Virginia Anggraeni pada 2011.

Namun di tahun yang sama, sang istri serta delapan kerabatnya mengalami kecelakaan dan Virginia meninggal dunia.

Kariernya sebagai penyanyi di dunia hiburan pun tidak selalu berjalan mulus. Pasalnya, Saipul Jamil terjerat dua kasus hukum, yakni kasus asusila dan suap panitera pengadilan.

Kini, ia tengah mengajalani total hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2020/04/03/175832266/profil-saipul-jamil-penyanyi-dangdut-yang-terjerat-kasus-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke