Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angelina Sondakh, dari Panggung Puteri Indonesia ke Penjara karena Tergiur "Apel Washington"

Angelina Sondakh bebas dari rutan setelah 10 tahun dipenjara karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Sebelum jadi tahanan KPK pada 2012, Angelina Sondakh memulai kariernya di industri hiburan. Wanita kelahiran 28 Desember 1977 itu menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001 hingga terjun ke dunia politik usai terpilih jadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat.

Karier cemerlang Angelina Sondakh terperosok usai tergiur 'apel Washington' atau suap dalam bentuk dollar AS yang membuatnya mendekam di penjara selama 10 tahun.

Angelina Sondakh di panggung Puteri Indonesia

Sebelum terjun jadi politisi, Angelina Sondakh dikenal sebagai artis sekaligus model. Wanita kelahiran Wales, Australia itu mewakili Provinsi Sulawesi Selatan di ajang Puteri Indonesia 2001.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh yang sudah familiar dengan beberapa kompetisi kecantikan berhasil keluar sebagai pemenang Puteri Indonesia 2001.

Tiga tahun berselang setelah kemenangannya di Puteri Indonesia, Angelina Sondakh bergabung dengan Partai Demokrat.

Angie, demikian sapaan akrabnya, terpilih jadi anggota DPR RI selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.

Namun belum selesai mencicipi periode kedua, Angie dijebloskan ke penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Saat itu Angie juga sudah berstatus menjadi seorang ibu dan istri. Angelina Sondakh menikah dengan aktor dan politisi Adjie Massaid pada 2009 hingga memiliki seorang putra bernama Keanu Jabaar Massaid.

Ketika Angelina Sondakh tergiur "Apel Washington"...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012. Angie mulai menjalani hukumannya di balik jeruji besi pada 27 April 2012.

Angie yang saat itu juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar dengan imbalan suap.

Keterlibatan Angelina Sondakh dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang ditelusuri usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terlibat kasus tersebut.

Angie terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dari Grup Permai, milik Nazaruddin.

Ada beberapa istilah yang dibuat Angie selama melancarkan aksinya menggiring anggaran proyek agar sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Angie membuat istilah "Apel Malang" yang berarti uang rupiah, "Apel Washington" yang berarti dollar AS, 'Pelumas' yang berarti uang, dan 'Semangka' yang berarti permintaan dana. Istilah tersebut dibuat Angie agar pembicaraannya dengan Malindo Rosalina Manulang, yang merupakan bagian pemasaran Grup Permain sekaligus terpidana kasus suap wisma atlet, agar tidak terlalu vulgar.

Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan pejara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis terserbut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang mana Angie dihukum 12 tahun penjaran, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan penjara. Serta mengganti kerugian negara setara uang yang dikorupsi.

Mahkamah Agung (MA) pun memperberat hukuman Angie. Mantan Puteri Indonesia 2001 itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan yang mana Angie harus mengganti kerugian negara Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Majelis kasasi menilai Anggie aktif meminta uang terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemeterian Pemuda dan Olahraga. Angie juga aktif memprakarsai pertemuan antara Mindo dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Haris Iskandar agar penggiringan anggaran berjalan mulus.

Berselang tiga tahun, vonis hukuman Angelina Sondakh dikuangi jadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga dipotong jadi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://entertainment.kompas.com/read/2022/03/03/084544066/angelina-sondakh-dari-panggung-puteri-indonesia-ke-penjara-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke