Sebagai informasi, PP tersebut menyatakan produk kekayaan intelektual seperti film atau lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
"Pandangan saya jelas ini sebuah langkah yang baik. Karena kita sudah masuk di era tata kelola musik. Ini langkah baik dan strategis," kata Idhar Resmadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Meskipun demikian Idhar menyarankan sebelum menerapkan peraturan tersebut pemerintah pemerintah mengadakan sosialisasi soal sistem dan akses yang harus ditempuh musisi atau sineas agar aturan itu berjalan lancar.
"Sebelum pemerintah mengimplementasikan PP ini, perlu juga mensosialisasikan, perlu juga membuat sistem lebih mudah tentang bentuk Kekayaan Intelektual (KI) yang bisa diakses musisi," ungkap Idhar.
Menurut Idhar, salah satu kesadaran yang perlu ditumbuhkan oleh para musisi adalah soal Intellectual Property (IP).
"Sekarang era tata kelola, era digital ini ada satu kunci untuk bisa bertahan yang persoalan IP. Ini salah satu aset di era digital. Kesadaran ini perlu didorong," ucap Idhar.
"Musik bukan sekadar musik, hiburan, tapi masuk di nilai rantai ekonomi. Kehadiran musik luas banget di era digital ini, bisa jadi soundtrack, game dan lainnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.
Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.
Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
https://entertainment.kompas.com/read/2022/07/21/110108066/pengamat-musik-sarankan-ada-sosialisasi-sebelum-pp-ekraf-no-24-2022