Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penahanan Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Polres Jawa Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penahanan ini merupakan hasil dari laporan Shandy Purnamasari.

Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik lewat postingan media sosial sekitar November 2024 lalu.

Dalam laporan Shandy, Nikita Mirzani menjadi salah satu saksi yang sempat diperiksa di Polda Metro Jaya.

Kemudian, polisi menetapkan Isa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik setelah mendalami laporan tersebut pada Desember 2024.

Berikut rangkuman pemberitaan soal penahanan Isa Zega di Polda Jatim.

Resmi ditahan

Isa Zega ditahan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, membenarkan hal tersebut.

"Dia pada saat datang itu diambil keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kita melakukan penahanan," kata Charles.


Ditahan di rutan Dittahti Polda Jatim

Isa Zega saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Dittahti Polda Jatim.

Isa dimasukkan ke dalam tahanan perempuan sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya.

Charles memastikan saat ditahan, kondisi Isa Zega dalam keadaan sehat sehingga pihak kepolisian dapat melakukan penahanan.

“Sebelum dilakukan penahanan, sudah menjadi bagian dari prosedural untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Tadi malam setelah dilakukan pengecekan kesehatan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat, baik-baik saja, jadi kita bisa melakukan penahanan,” tutur Charles.

Restorative justice

Sebelum dilakukan pemahaman, polisi sebenarnya sudah melakukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Isa Zega.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Kesepakatan gagal terjadi di antara kedua belah pihak.

Reaksi Isa Zega

Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, Isa Zega akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim.

Saat penahanan dilakukan, Isa Zega tampak terkejut.

Namun Isa Zega tak memberikan perlawanan dan menaati peraturan yang berlaku.

"Syoknya itu ada, tapi kalau untuk menangisnya saya tidak memperhatikan wajahnya ya kalau melihat air mata itu ya. Tapi di mana-mana orang psikologinya kalau ditahan pasti ada rasa sedih rasa syok, kaget itu pasti," ujar Charles.


Terancam denda Rp 400 juta

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Isa Zega terancam hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024.

https://entertainment.kompas.com/read/2025/01/25/050000466/penahanan-isa-zega-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-shandy-purnamasari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke