Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Curhat Ahmad Dhani Ingin Bantu Agnez Mo soal Tuntutan Royalti Rp 1,5 Miliar, Malah Tak Digubris

Ia mengaku telah mencoba menghubungi Agnez, namun tidak digubris.

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial, Senin (3/2/2025).

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Namun, baik sebelum somasi dilayangkan maupun setelahnya, Agnez dikabarkan tidak memberikan tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan pihak terkait, termasuk Ari Bias.

Sebagai anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani turut mengawal kasus ini.

Ia sebelumnya juga sempat berseteru soal royalti dengan mantan rekan bandnya di Dewa 19, Once Mekel.

Perselisihan tersebut bahkan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum akhirnya mereka berdamai.

Kini, hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel telah membaik, dan keduanya akan kembali tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Duduk perkara kasus Agnez Mo vs Ari Bias

Kasus ini berawal ketika Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group.

Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Ari mengaku sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license.

Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari.

HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.

Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang.

Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

(Penulis: Melvina Tionardus | Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang)

https://entertainment.kompas.com/read/2025/02/04/174148166/curhat-ahmad-dhani-ingin-bantu-agnez-mo-soal-tuntutan-royalti-rp-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke