JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Hotman Paris menegaskan dirinya tidak melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, yang disampaikan oleh Razman Arif Nasution.
Menurut Hotman, sesuatu yang dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak bisa dikategorikan sebagai pelecehan.
Hotman justru menduga bahwa Razman menyimpan dendam terhadapnya.
“Enggak ada pelecehan kalau mau sama mau. Kalau saya bilang, ‘Kirim dong fotomu yang seksi,’ semua cowok juga melakukan itu ke pacarnya. Tapi kalau besoknya dia temani dansa? Sekali lagi, di mata hukum, apa pun chat-nya, kalau dilakukan atas dasar suka sama suka, itu bukan pelecehan,” kata Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
“Karena Razman dendam sama saya, di-frame-lah,” ujar Hotman.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution.
Laporan tersebut dibuat setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.
https://entertainment.kompas.com/read/2025/03/06/214824966/hotman-paris-bantah-tudingan-pelecehan-singgung-dendam-razman