Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025 atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap seorang pengusaha skincare bernama Reza Gladys.
Menurut Fahmi, kondisi Nikita dalam keadaan sehat meski telah cukup lama mendekam di tahanan.
“Niki dalam keadaan sehat. Saya bertemu kemarin terkait persoalan lain. Kami sempat ngobrol lama, dan saya jelaskan proses hukum penahanannya sampai 1 Juli 2025,” ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Fahmi menyebut bahwa Nikita siap menghadapi proses hukum, termasuk jika kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya, Niki kalau lanjut ke persidangan, gulirkan saja. Kalau tidak siap ya lepaskan. Jangan main-main dengan proses hukum,” tegas Fahmi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa berkas perkara Nikita masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.
Berkas sempat dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik karena beberapa petunjuk belum terpenuhi.
Penyidik kemudian mengajukan kembali berkas tersebut ke kejaksaan pada 5 Mei 2025.
Saat ini, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti kelengkapan berkas.
“Sampai 14 hari ke depan itu Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron.
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita berpotensi bebas demi hukum setelah masa perpanjangan penahanan berakhir pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” tambah Syahron.
Adapun masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2025/05/15/121543266/bagaimana-kondisi-nikita-mirzani-setelah-lebih-dari-2-bulan-di-balik