Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti menyampaikan pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (22/5/2025).
Dalam pernyataan tersebut, Lesti disebut mengetahui adanya laporan tersebut pertama kali dari media massa.
"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh.
Pihak Lesti Kejora menegaskan bahwa mereka masih menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam asas praduga tak bersalah, tim hukum juga tengah mempelajari dasar pelaporan yang dilakukan oleh pihak pelapor.
“Kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut agar pemberitaan tidak menjadi simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, laporan masuk ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 oleh pihak bernama IS, dengan Yoni Dores sebagai korban.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Yoni merupakan pemegang hak cipta atas beberapa lagu yang diakui secara sah oleh PT ASKM selaku publisher.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas Lesti sejak tahun 2018 yang disebut sering meng-cover lagu-lagu milik Yoni Dores dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin resmi.
Dugaan pelanggaran dikenakan Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2025/05/25/112316666/lesti-kejora-hormati-laporan-yoni-dores-soal-dugaan-pelanggaran-hak