JAKARTA, RABU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar, kelihatannya tak ambil pusing dengan duplikasi daftar calon legislatif yang diajukan juga oleh PKB versi KH Abdurahman Wahid.
Dalam sebuah pertemuan dengan wartawan di Kantor DPP PKB Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta, Rabu (20/8) siang, Sekretaris Jenderal PKB Lukman Eddy mengatakan pihaknya berkiblat pada ketentuan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 59. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa daftar caleg yang sah harus dibubuhi tandatangan ketua dan sekjen Parpol.
"Semua daftar caleg itu harus ada tandatangan ketua DPP dan sekjen DPP. Soal PKB Gus Dur itu, semua berkas pasti akan diterima oleh KPU. Akan diteliti apakah ada tanda tangan ketua DPP dan Sekjen PKB yang sah," ujarnya. "Artinya kalau tidak ada tandatangan tersebut, daftar tersebut masuk dalam 'kotak',"katanya lagi.
Ia mengatakan, PKB sudah menyerahkan daftar celeg ke KPU kemarin malam (Selasa, 20/8) pukul 23.00 dengan total caleg berjumlah 495 nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.