Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lapindo, Pemerintah "Menyerah"

Kompas.com - 12/09/2008, 03:00 WIB

Menyangkut status tanah, Kepala BPN Joyo Winoto menegaskan, khusus dalam kasus dampak lumpur di Sidoarjo, tanah berstatus Petok D dan Letter C dapat diproses dalam akta jual beli. Ia juga menjamin pemanfaatan hak pakai dan hak guna usaha dalam waktu tertentu dari tanah itu.

Kepala BPLS mengatakan, pembangunan tanggul penahan lumpur menghadapi kendala karena ada sejumlah warga yang menolak menerima pembayaran ganti rugi. Belum adanya pembayaran ganti rugi dalam sejumlah kasus karena adanya sengketa tanah di kalangan keluarga pemilik tanah.

Rekomendasi TP2LS

Pertemuan empat jam kemarin di Pansus Lumpur Sidoarjo DPR menghasilkan sejumlah rekomendasi, seperti memasukkan sebagian Desa Siring Barat, Jatirejo, Mindi, dan Besuki di sebelah timur jalan tol ke dalam revisi Perpres No 14/2007 yang mencakup ganti rugi.

Lalu, rekomendasi penambahan anggaran untuk penanganan dampak sosial, infrastruktur, dan lingkungan. Rekomendasi lainnya, penyelesaian uang muka 20 persen dan meminta BPN memberi solusi hukum soal status tanah Petok D dan Letter C.

Rapat juga memutuskan agar pembayaran sisa ganti rugi 80 persen cepat diwujudkan. ”Pihak Lapindo juga jangan memaksa warga menentukan pilihan mereka. Kalau mau cash and carry, jangan dipaksa untuk resettlement. Biarkan mereka memilih,” kata Ario Wijanarko, anggota F-KB DPR. (GSA)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com