Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Dituduh Menipu Ratusan Juta

Kompas.com - 09/12/2008, 13:54 WIB

Laporan Wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, SELASA — Pengacara Marcella Zalianty dan sejumlah orang yang mengaku korban menuduh Agung Setiawan menipu mereka hingga ratusan juta rupiah. Pengacara Agung menuntut mereka menyampaikan bukti serta saksi. Bila tak sanggup, pengacara Agung akan balik menuntut mereka melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Pengacara Marcella, Minola Sebayang, mengungkapkan, ia telah menerima informasi, ada seorang pengusaha di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengaku ditipu Agung dalam proyek renovasi interior tahun 2007. ”Menurut informasi, Agung meninggalkan utang sebanyak Rp 450 juta. Sama seperti pada kasus klien saya, korban sulit menghubungi dan menagih Agung. Kami sedang menyiapkan laporan pengaduannya,” ujarnya, Senin (8/12) kemarin.

Seorang pengusaha asal Yogyakarta, Yuki Oktavianus, mengaku ditipu Agung Rp 64,9 juta dalam sebuah proyek desain interior sebuah food court di Yogyakarta tahun 2005. ”Saya sudah berulang kali ke rumah orangtuanya di kawasan Kalasan, Yogyakarta, menagih utang, tetapi dia tidak ada. Keluarganya pun terkesan menutup-nutupi,” kata pengusaha dari D'Square ini kemarin. Menurut Yuki, di kalangan pengusaha Jogyakarta, nama Agung sudah dikenal sebagai penipu.

Seorang pengusaha, Aan, mengaku ditipu Agung sebanyak Rp 29,75 juta dalam proyek desain interior di Menara Prima, Kuningan, Jakarta Selatan, Januari 2008. ”Kantornya di kawasan Lamandau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saya sudah bolak-balik menagih ke sana, tetapi nihil,” ungkapnya.

Pengusaha Darussalam juga ditipu Rp 4,8 juta dalam sebuah proyek sejenis di kawasan Bintaro. Seorang pengusaha lain ditipu Rp 9 juta.

Menanggapi hal itu, pengacara Agung, Partahi Sihombing, mengatakan, ”Jangan hanya bergosip. Buktikan. Kalau bisa menunjukkan bahwa klien kami berutang, klien kami sanggup membayar sekarang juga, lunas”. Ia mengancam akan menuntut mereka yang mencemarkan nama baik kliennya. ”Sementara ini, kami akan laporkan Alex Asmasubrata ke polisi karena mencemarkan nama baik klien saya,” tandasnya.

Agung diduga menjadi korban penganiayaan setelah diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang Marcella sebesar Rp 30 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 50 juta.

Kontras

Pada bagian lain, salah seorang pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Erros Djarot, menyesalkan Kontras yang mencampuri kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung. ”Kontras didirikan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat dan bukan kasus-kasus pidana biasa,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com