JAKARTA, KAMIS — Komisi Pemilihan Umum telah merumuskan mekanisme pemusnahan kertas suara yang rusak dalam proses pencetakan di percetakan. Nantinya, kertas suara yang dinilai rusak akan langsung dimusnahkan di tempat percetakan.
"Kertas suara yang rusak harus dikumpulkan di satu tempat. Enggak boleh keluar, harus dihancurkan dengan berita acara sendiri," tutur Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam diskusi Kompas, Kamis (26/2).
Mekanisme pemusnahan langsung di tempat pencetakan diharapkan dapat meminimalisasi bocornya kertas suara ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, banyak kertas suara yang telah didistribusikan ke daerah dan ternyata tidak sedikit pula yang kedapatan rusak.
Hafiz mengatakan telah menyepakati secara teknis, kerusakan-kerusakan kertas suara yang tidak bisa ditoleransi, seperti percikan tinta warna merah di kertas suara, gambar-gambar parpol yang tidak tajam serta lelehan tinta yang menyebabkan nama partai atau caleg menjadi tidak jelas.
Beberapa waktu lalu, anggota Bawaslu Agustiani Tio FS menyesalkan belum adanya standar kerusakan kertas suara yang jelas dari KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.