Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pungli dalam Pembagian Tabung dan Kompor Gas di Mojokerto

Kompas.com - 24/05/2009, 19:53 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pungutan liar yang besarannya antara Rp 5.000 hingga Rp 15.000 terjadi dalam kebijakan konversi bahan bakar minyak tanah ke gas di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Penelurusan Kompas pada Minggu (24/5) hal itu setidaknya terjadi di wilayah Kecamatan Pacet dan Sooko.

Selain pungutan liar, ada pula kewajiban bagi warga untuk melunasi terlebih dulu Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB mereka sebelum beroleh paket konversi berupa tabung dan kompor gas. Supriyadi, salah seorang warga Dusun Trece, Desa Sajen, Kecamatan Pacet menyebutkan ia dimintai uang Rp 5.000 sebagai ongkos pengganti transportasi.

Kabag Perekonomian Pemkab Mojokerto Didik Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi soal tersebut mengatakan dirinya belum mengetahu kejadian di lapangan. Didik menegaskan, tidak ada pembebanan biaya sepeserpun kepada masyarakat terkait kebijakan konversi bahan bakar itu. Ia menyebutkan, berdasarkan kesepakatan, seluruh biaya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina dan konsultan yang jadi pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau