Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar "Mbak Luna" dengan UU ITE

Kompas.com - 21/12/2009, 07:15 WIB

Kasus ini kemudian menyedot solidaritas publik lewat gerakan fenomenal, ”Koin Kepedulian untuk Prita”.

”Saya yakin mereka (pekerja infotainment dan PWI Jaya) sama sekali tidak paham bahayanya UU ITE itu. Seharusnya mereka tahu, sejak awal kami di Dewan Pers sudah menolak keras dan bahkan menyerukan ke pemerintah dan DPR kalau sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1, adalah musuh kemerdekaan pers dan berekspresi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.

Bahkan, tambah Leo, dengan pasal dan UU itulah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.

Leo membenarkan, walau tidak berbentuk badan hukum, secara substantif akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook masuk dalam bentuk hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Oleh karena itu, kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya kalau merasa dirugikan, para pekerja infotainment itu silakan menggunakan hak jawab atau kalau perlu adukan ke Dewan Pers. Menggunakan UU ITE sama artinya setuju dan mendukung aturan itu, yang juga berarti mendukung upaya mengkriminalisasi pers. Hal seperti itu teramat ironis dan memprihatinkan,” ungkap Leo prihatin.

(Wisnu Dewabrata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com