Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Kembali Remunerasi di Depkeu

Kompas.com - 28/03/2010, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Agun Gunanjar mendesak agar remunerasi sistim gaji di lingkungan Kementerian Keuangan dicabut menyusul terbongkarnya kasus rekening pegawai pajak Gayus Tambunan sebesar Rp 25 miliar.

"Remunerasi kementerian keuangan cabut kembali saja, khususnya ditjen pajak," kata anggota DPR RI F-PG Agun Gunanjar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/3/2010).

Menurut Agun diterapkannya remunerasi di lingkungan Kementerian Keuangan tujuannya baik, yakni pendekatan preventif agar tidak terjadi korupsi. "Artinya menutup peluang pejabat untuk korupsi karena gajinya telah cukup," kata Agun.

Namun ternyata dalam praktiknya meskipun remunerasi berjalan pungli tetap terjadi. "Kalau begini dicabut saja. Ini artinya tujuan awal tidak tercapai," ucap Agun dengan nada tinggi.

Menurut dia, jika  remunerasi  ini masih diteruskan akan menimbulkan kecemburuan dengan kementerian lain. Sementara program remunerasi di kementerian lainnya tak jelas. "Cabut saja dan uangnya kembalikan untuk rakyat khususnya di wilayah pesisir," tegasnya.

Agun juga menyoroti alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang selalu menyatakan remunerasi telah berdampak baik. Menkeu, tambah Agun, selalu beralasan bahwa remunerasi  baru berdampak positif karena pendapatan negara menjadi meningkat. "Tapi pertanyaanya apa tujuan remunerasi itu? Tujuannya untuk menutup peluang orang menjadi korup. Dan nyatanya masih ada Gayus-gayus ini," kata Agun.

Menurut dia, pendapatan negara meningkat bukan semata-mata hasil kerja keras orang pajak, namun karena memang kondisi ekonomi yang membaik. "Fakta (soal Gayus) ini menunjukkan bahwa selama ini memang tidak ada evaluasi soal  remunerasi  ini," ujarnya.

Agun menekankan sebagai anggota dewan akan meminta pertanggungjawaban Menkeu Sri Mulyani yang telah menetapkan remunerasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau