Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Nyanyi, Masa Polisi Tidak Boleh

Kompas.com - 06/04/2011, 11:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyayangkan pemberian sanksi dari atasan kepada anggota Brimob Polda Gorontalo, Briptu Norman Kamaru, atas aksinya dalam video rekaman yang beredar di situs YouTube. Menurut Pramono, menjatuhkan sanksi menunjukkan sikap yang berlebihan dari kepolisian dalam menanggapi kejadian ini.

"Soal anggota Brimob yang menyanyi, itu adalah hiburan rakyat. Jadi, kalau diberi sanksi, itu berlebihan. Joget yang dilakukan anggota Brimob itu wajar saja sebagai hiburan rakyat. Presiden saja boleh menyanyi, masa anggota polisi enggak boleh menyanyi," katanya di Gedung DPR RI, Rabu (6/4/2011).

Kemarin, pihak kepolisian Gorontalo mengaku menghargai kreativitas Norman dalam mengusir kejenuhan saat menjalankan tugas. Namun, kepolisian juga menilai bahwa tindakan itu bukan tanpa efek negatif karena akhirnya Norman dinilai kurang menjaga kehormatan institusi Polri. Norman mengenakan seragam dinas saat melakukan sinkronisasi gerak bibir dari lagu "Chaiya-chaiya" yang dinyanyikan oleh penyanyi India, Shakhrukh Khan.

Dalam video berdurasi 6 menit 30 detik tersebut, Norman berjoget ala India dan tampak lancar menirukan lirik lagunya. Suasana humor segera merebak begitu melihat video rekaman ini. Selain itu, tingkah Norman juga dipertanyakan karena terlihat merokok saat bertugas dan menggunakan tindik di lidah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com