Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Salurkan Bakat Briptu Norman

Kompas.com - 06/04/2011, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo yang  menyanyi dan berjoget ala penyanyi India lalu mengunggahnya ke situs Youtube. Video Briptu Norman ini menjadi tontonan yang cukup menghebohkan di dunia maya dan menjadi pemberitaan media dalam tiga hari terakhir. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, menilai, apa yang dilakukan Norman merupakan hal yang wajar. Ia bahkan mengapresiasi bakat Norman dalam olah vokal.

"Tidak, dia (Norman) enggak akan dihukum," ujar Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Menurut Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan, Norman melakukan tariannya tersebut tidak pada jam kerja. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata itu tidak dilakukan pada saat jam kerja atau jam dinas. Jadi wajar, kita menilai itu sah-sah saja," ungkap Anton.

Bahkan, Anton berjanji akan menyalurkan bakat menyanyi Norman, yang juga sering bernyanyi di Polda Gorontalo. "Saya kira itu cuma reaksi seorang polisi. Dia juga kan sebenarnya adalah penyanyi di Polda. Itu kan aset kita, dan kita malah berterima kasih. Kita akan salurkan bakatnya," jelasnya.

Seperti diberitakan, aksi Norman dalam video berjudul "Polisi Gorontalo Menggila" menuai pro dan kontra. Sebagian menilai aksi Norman kreatif. Video berdurasi 6 menit 30 detik itu memperlihatkan bagaimana Norman menirukan gerakan penyanyi India, Shakh Rukh Khan. Ia tampak hafal betul lagu dari awal hingga akhir. Dalam rekaman, Norman berkali-kali menggoda rekan di sampingnya yang ikut berjaga di pos.

Baca juga: Apa Kata Kapolri soal Briptu Norman?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com