Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengingatkan, ”Pemasangan pembatas jalan itu adalah wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Saya hanya bisa bilang, keluar-masuk kendaraan ke plaza tersebut memang salah satu penyebab tersendatnya arus lalu lintas di kawasan Semanggi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan, pembongkaran barikade pembatas ini melanggar Pasal 53 Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta. ”Setiap orang, tanpa izin dari kepala dinas perhubungan, dilarang membongkar jalur pemisah jalan, pulau-pulau lalu lintas, dan sejenisnya,” tutur Udar Pristono.
Menurut dia, pembatas jalan itu harus dikembalikan lagi seperti semula. Mengenai pembangunan jalan akses, Udar Pristono mengatakan, pembangunan jalan ditangani asisten pembangunan.