Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Illegal Logging" di TN Meru Betiri Dibekuk

Kompas.com - 26/10/2011, 16:52 WIB
Syamsul Hadi

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Jember dan Polisi Hutan Taman Nasional Meru Betiri membekuk pelaku illegal logging. Pelaku illegal logging itu bernama JM, warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, dan kini ditahan di Polres Jember.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kayu jenis takir dengan berbagai ukuran sebanyak 19 batang. Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa gergaji mesin dan bahan bakar untuk keperluan memotong kayu yang ada di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

Koordinator Polisi Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Musyaffak kepada pers di Polres Jember, Rabu (26/10/2011), mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu itu merupakan pengembangan dari kejadian illegal logging sebelumnya. Ia ditangkap di rumahnya Rabu sekitar pukul 02.00 tanpa perlawanan.

Kasatreskim Polres Jember Ajun Komisaris Alith Alarino membenarkan, sejumlah anggotanya bersama polisi hutan TNMB telah mengamankan seorang pelaku illegal logging.

Kini, tersangka itu sedang diamankan di Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku sering kali mencuri kayu di kawasan taman nasional dan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman kurungan lebih lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau