Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Ada Nama Djufri sebagai Kuasa Hukum Nazaruddin

Kompas.com - 10/02/2012, 17:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, nama advokat Djufri Taufik tidak tertera dalam surat kuasa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 yang diterima KPK.

"Dari surat kuasa yang diajukan kepada KPK oleh M Nazaruddin, di situ tidak ada nama Djufri. Saya tidak tahu apakah dalam akhir tahun ini dia masuk," kata Johan di Jakarta, Jumat (10/2/2012). Hal ini dikatakan Johan saat dikonfirmasi soal pernyataan Djufri yang mengaku jadi pengacara Nazaruddin sejak 19 Oktober 2011.

Djufri mengaku berhenti membela Mindo Rosalina Manulang setelah 17 Oktober 2011. Pengakuan itu disampaikan Djufri kepada wartawan setelah dia ketahuan mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin dan M Nasir di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2012) lalu.

Pertemuan itu dilakukan di luar jam besuk dalam sebuah ruangan di rutan. Selama ini, Djufri memang tidak tampak seperti kuasa hukum Nazaruddin. Dia yang dulu membela Rosa itu tidak pernah terlihat di persidangan Nazaruddin.

Adapun advokat yang terlihat membela Nazaruddin di persidangan antara lain, Hotman Paris Hutapea, Elza Syarief, Rufinus Hutauruk, dan Junimart Girsang. Elza Syarief saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Kata Nazar begitu," ucap Elza beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau