JAKARTA, KOMPAS.com - Polsektro Tamansari dan Polrestro Jakarta Barat akan mengadakan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi Amalia (24).
"Hari Rabu nanti rencananya akan ada gelar perkara mengenai kasus lakalantasnya," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/12).
Adapun untuk kasus menyebarnya foto Novi saat berada Polsektro Tamansari ke situs-situs internet, Rikwanto mengatakan bahwa polisi masih terus melakukan penyelidikan.
Novi membuat geger karena menyerempet tujuh orang setelah mengendarai mobilnya dengan ugal-ugalan, Kamis (11/10/12) petang silam.
Berdasarkan hasil tes urine, perempuan yang pernah menjadi model majalah pria dewasa tersebut terbukti mengonsumsi ekstasi. Saat digeledah, apartemennya pun ditemukan sebotol Chivas yang isinya tinggal separuh.
Novi kini dijerat pasal berlapis atas kasus kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan narkotika. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, bungsu dari enam bersaudara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 283 UU Lalu Lintas karena berkendara tanpa mengenakan SIM dan Pasal 310-311 karena membahayakan orang lain.
Selain itu, Novi juga terancam dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Pasal 111, 112 juncto Pasal 127 karena terbukti mengonsumsi ekstasi dengan hukuman kewajiban menjalani rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.