JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (11/12/2012) pagi. Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan perkara penganiayaan yang dilakukan artis tersebut terhadap Olivia Mae Sandy dan Beverly di sebuah klub malam di daerah Kemang, Jakarta Selatan, September lalu.
Nikita bukanlah tersangka tunggal. Seorang temannya bernama Army pun turut dijadikan tersangka.
"Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksel. Namun, untuk Army belum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, berkas perkara Nikita dan Army tidak disatukan. Namun, status berkas mereka sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga akan dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Adapun alasan Army belum dilimpahkan karena saat ini Army sedang sakit. Hal ini dibuktikan dari surat keterangan dokter.
"Syarat pelimpahan tahap kedua itu tersangka harus sehat, jadi tunggu sembuh dulu," jelas Rikwanto.
Nikita Mirzani dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman jerat Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan. Adapun Army dikenakan Pasal 352 mengenai Penganiayaan Ringan dan dikenai wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.