Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bermain di Wilayah Abu-Abu

Kompas.com - 30/01/2013, 18:38 WIB
Windoro Adi

Penulis

oleh WINDORO ADI

Hari Minggu (27/1), Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat artis dan 13 orang lainnya di rumah artis Raffi Ahmad (26) di Jalan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Uji urine pertama membuktikan, dua orang mengonsumsi ganja, dua orang mengonsumsi ekstasi, dan seorang mengonsumsi ganja dan ekstasi.

Keempat artis dinyatakan negatif mengonsumsi ganja maupun ekstasi. Selanjutnya BNN mengumumkan, hasil uji urine menunjukkan, dua orang lagi mengonsumsi derifat cathinone  yang disebut sebagai methylone.  Dan ternyata kata BNN, lima orang yang mengonsumsi ganja dan ekstasi seperti disebut sebelumnya, juga mengonsumsi methylone.  Dengan demikian, jumlah yang mengonsumsi methylone menjadi tujuh orang.

Wilayah abu-abu

Kepala Unit Pelayanan Teknis Laboratorium BNN Ajun Komisaris Besar Kuswardani mengakui, methylone memang belum diatur dalam Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 35 tentang Narkotika.

Meski demikian, kekosongan hukum ini bisa diatasi dengan paparan saksi ahli mengenai dampak negatif methylone yang serupa dengan dampak negatif ekstasi. Dampak negatif bagi pengguna methylone maupun ekstasi adalah merusak sistem syaraf pusat dan sistem kekebalan tubuh.

"Jadi saya berharap, meskipun methylone atau derifat cathinone ini belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis hakim akan mempertimbangkan efek negatif pengguna derifat cathinone ini," ungkap Kuswardani. Baik ekstasi maupun methylone menstimulasi tubuh dan menyebabkan penggunanya dihinggapi halusinasi (stimulan dan halusinogen).

"Penuh semangat dan stamina, riang gembira dan mudah berhalusinasi tentang hal-hal yang indah," kata psikolog yang bekerja di Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Yayasan Permata Hati Kita, Bogor, Joyce Djaelani Gordon.

Kuswardani membenarkan hal itu. Guru Besar Sosiologi Hukum UGM, Prof  Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji, dan Guru Besar Kriminologi UI Prof Mustofa yang dihubungi terpisah kemarin mengakui, temuan methylone membuat BNN bermain di wilayah abu-abu.

Kritik mereka, seharusnya sebelum menggrebek, BNN menyiapkan segala kemungkinan temuan dan penguasaan mengenai bermacam produk hukum yang bisa melandasi tuduhan para pengguna atau bahkan mereka yang dikelompokkan sebagai bandar dan pengedar narkoba. 

Meski demikian mereka mengapresiasi langkah BNN yang disebut Prof Nur sebagai bagian dari usaha BNN menemukan hukum.

Multi-interpretasi

Indriyanto mengatakan, para penjahat Narkoba selalu berusaha menciptakan jenis-jenis Narkoba baru yang unsur-unsurnya belum terjerat peraturan perundangan yang ada.

Oleh karena itu, peraturan perundangan yang ada harus dilengkapi dengan peraturan di bawahnya yang merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

"Sifat Juklak dan Juknis ini harus lebih luwes untuk mengantisipasi perkembangan teknologi pembuatan Narkoba jenis baru, dan perkembangan sosial yang terjadi," tutur Indriyanto.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com